Pengumuman Terbuka - Matriks Dasar Penyusunan Program dan Kegiatan Rencana Pengelolaan Sumber Daya A

Jumat, 20 Okt 2023 | 11:24:42 WIB - Oleh Administrator


Dokumen Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air (RPSDA) Wilayah Sungai (WS) Jratunseluna sebagai arahan dan indikasi program bagi lembaga, instansi serta sektor-sektor yang terkait dengan sumber daya air dalam mengelola sumber daya air untuk 20 (dua puluh) tahun ke depan di WS Jratunseluna yang antara lain memuat:

a. strategi terpilih pengelolaan sumber daya air yang terdapat di Pola Pengelolaan Sumber Daya Air WS Jratunseluna;

b. matrik dasar penyusunan program dan kegiatan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air WS Jratunseluna.

Dokumen Rancangan RPSDA WS Jratunseluna telah melalui proses penyusunan yang cukup panjang yaitu Review Rencana PSDA WS Jratunseluna (2022), Finalisasi Review RPSDA WS Jratunseluna (2023) dan melewati proses Pertemuan Konsultansi Masyarakat sebanyak 2 (dua) kali pada tiap tahunnya. Proses perbaikan dokumen berdasar substansi dan kondisi WS telah dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana bersama Tim Teknis/Tim Pembina Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Dokumen Rancangan RPSDA WS Jratunseluna juga telah dilaksanakan pembahasan perumusan dan rekomendasi oleh Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya WS Jratunseluna pada tanggal 26 September 2023.

Sehubungan dengan telah disusunnya Dokumen Rancangan RPSDA WS Jratunseluna oleh Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana serta berdasarkan amanat pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air bahwa dokumen Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air perlu dilaksanakan pengumuman terbuka.

Masyarakat berhak menyatakan keberatan dan memberikan masukan/saran terhadap Rancangan RPSDA WS Jratunseluna yang diumumkan, secara tertulis yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana dengan identitas dan alamat pengirim yang jelas melalui link berikut : https://bit.ly/SaranMasukanMatriks

Pengajuan keberatan/masukan/saran oleh masyarakat berbatas waktu pengajuan adalah 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diumumkan. Apabila setelah batas waktu yang ditetapkan tersebut di atas tidak ada pernyataan keberatan/masukan/saran dari masyarakat, maka Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana melanjutkan ke Tahap Penetapan. Matriks Pengelolaan Sumber Daya Air WS Jratunseluna dapat di download pada link berikut : https://bit.ly/MatriksFinalisasiRRPSDAWSJratunseluna