Sekretariat mempunyai tugas pokok mengkoordinir dan mengendalikan tugas di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasian penyusunan program, pengelolaan umum dan kepegawaian serta pengelolaan keuangan yang mempunyai uraian tugas, yaitu:
- Menetapkan penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
- Menetapkan rumusan kebijakan koordinasi penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas Bidang secara terpadu;
- Menetapkan rumusan kebijakan penyusunan rencana strategis Badan;
- Menetapkan rumusan kebijakan pelayanan administratif Badan;
- Menetapkan rumusan kebijakan pengelolaan administrasi umum dan kerumahtanggaan;
- Menetapkan rumusan kebijakan pengelolaan kelembagaan dan ketatalaksanaan serta hubungan masyarakat;
- Menetapkan rumusan kebijakan pengelolaan administrasi kepegawaian;