
Selasa 27/10/2020, Disdagperin, Dispertan, Dinkop UMKM dan Bappeda Kab. Pati (Bidang PSDA), melakukan monitoring kepada klaster makanan ringan dengan cara menggali informasi terkait database makanan ringan dan pengembangan usaha makanan ringan. Monitoring dilakukan di salah satu klaster makanan ringan penghasil ceriping ketela yang ada di KUB (kelompok Usaha Bersama) Bengkal Mandiri, Kecamatan Gembong.

Usaha pembuatan ceriping ketela ini merupakan produk utama dari KUB Bengkal mandiri Kecamatan Gembong yang sudah ada sejak Tahun 2010, selain ceriping ketela juga ada produk-produk lainya seperti stik dan keripik tempe.

Bahan baku utama yang digunakan untuk pembuatan ceriping ketela yaitu ketela tapioka yang selama ini dikenal sebagai bahan baku tepung.Sebelum di lakukan pengolahan menjadi ceriping, ketela di fermentasikan terlebih dahulu selama 3 hari 3 malam, setelah itu ketela di keringkan, kemudian di beri bumbu , lalu ke proses penggorengan.
kendala yang sering di hadapi oleh para pelaku usaha dalam proses pembuatan ceriping ketela biasanya ada di proses pengeringan , karena masih mengandalkan alam (sinar matahari), sehingga ketika datang musim hujan para pelaku usaha ceriping ketela akan mengalami masalah produksi.

Keluhan – keluhan dari para pelaku usaha di terima dengan baik oleh OPD terkait. Tiap – tiap OPD yang terkait sebisa mungkin membantu dan memberikan solusi sebaik mungkin seperti fasilitasi pelatihan manajemen,pengolahan dan pemasaran melalui dana DAK Non Fisik dari Dinkop UMKM, Fasilitasi pemberian bantuan alat melalui permohonan proposal oleh kelompok dari Dispertan, Fasilitasi HALAL, HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual),promosi produk serta pendampingan ekspor dari Disdagperin dan masih banyak lagi.
Untuk itu segala upaya dari pelaku usaha makanan ringan dan pendampingan dari masing – masing dinas terkait di harapkan bisa memajukan perkembangan perekonomian di Kabupaten Pati.