Kepala Bidang Ekonomi mempunyai tugas memimpin, mengkordinasikan dan memfasilitasi tugas-tugas perencanaan pembangunan daerah di bidang ekonomi;
Uraian tugas Kepala Bidang Ekonomi sebagaimana dimaksud pada poin (1) adalah:
- Mengkordinasikan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) lingkup bidang ekonomi;
- Membagi tugas kepada Kasubid di lingkungan Bidang tugasnya melalui disposisi secara lisan.
- Memberi petunjuk kepada Kasubid dan bawahan di lingkungan Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam sesuai dengan permasalahan yang dihadapi agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.
- Mengkoordinasi para Kasubid di lingkungan Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam melalui rapat atau langsung agar terjalin kerjasama yang saling mendukung dalam pelaksanaan tugas.
- Memeriksa hasil kerja dan menilai prestasi kerja Kasubid di lingkungan Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam agar sesuai dengan rencana dan sebagai bahan pembinaan dan peningkatan karir.
- Mengadakan kerjasama dengan unit kerja pelaksana dan pendukung pengumpulan, pengolahan, analisis data dan penelitian dalam rangka pengembangan program Anggaran.
- Memberi konsultasi kepada unit kerja terkait agar terdapat pemahaman yang sepadan dalam melaksanakan kegiatan Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam.
- Memberi saran kepada atasan mengenai permasalahan di Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam sebagai bahan informasi dalam pengambilan keputusan.
- Menyusun dan membuat laporan kegiatan Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam baik rutin maupun pembangunan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan baik lisan maupun tertulis.