PENGUKUHAN TIM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING (TPPS) DAN GERAK STUNTING TINGKAT PROVINSI

Jumat, 03 Jun 2022 | 08:29:16 WIB - Oleh Administrator


Dalam rangka meningkatkan koordinasi pelaksanaan program percepatan penurunan angka stunting secara terintegrasi di Provinsi Jawa Tengah, maka dilaksanakan kegiatan Pengukuhan TPPS dan Gerak Stunting Tingkat Provinsi yang dilaksanakan pada tanggal 18-19 Mei 2022 bertempat di Patra Semarang Hotel Jl. Sisingamangaraja Candisari Semarang, yang dihadiri oleh TPPS Provinsi dan TPPS Kabupaten/Kota (Kepala Bappeda Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, menjadi komitmen Pemerintah dalam merespon kondisi stunting di Indonesia. Pemerintah menargetkan penurunan prevalensi stunting 14 % di tahun 2024 dari kondisi angka stunting pada tahun 2022 sebesar 20 %.

Strategi pemerintah untuk percepatan penurunan stunting dituangkan dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) yang terdiri dari lima pilar percepatan penurunan stunting (Komitmen dan visi kepemimpinan nasional dan daerah, Komunikasi perubahan perilaku, Konvergensi intervensi spesifik, Ketahanan pangan dan gizi, Penguatan pengembangan data informasi dan inovasi).

Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 menetapkan Tim Percepatan Penurunan Stunting yang terdiri dari pengarah dan pelaksana.Wakil Presiden sebagai Pengarah didampingi Menko PMK, sedangkan Kepala BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana.

Percepatan penurunan stunting dilakukan secara terpadu dan terintegrasi antara pemerintah, pemerintah daerah dan pemerintah desa.

Di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dibentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting yang ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.

Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi Jawa Tengah dikukuhkan oleh Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 19 Mei 2022.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) akan melaksanakan intervensi dan kolaborasi dalam penanganan stunting di Kabupaten/Kota, utamanya yang prevalensinya tinggi (termasuk Kabupaten Pati) dengan melaksanakan program kegiatan terintegrasi di OPD Provinsi Jawa Tengah.