Struktur Organisasi

Selasa, 08 Mei 2018 | 09:30:15 WIB


Struktur Organisasi

Susunan organisasi Badan terdiri dari :

a. Kepala Badan;

b. Sekretariat terdiri dari :

    1. Subbagian Program;

    2. Subbagian Keuangan; dan

    3. Subbagian Umum dan Kepegawaian.

c. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah terdiri dari:

     1. Subbidang Perencanaan;

     2. Subbidang Data dan Informasi Perencanaan; dan

     3. Subbidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan. 

d. Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam terdiri dari :

     1. Subbidang Perekonomian; dan

     2. Subbidang Sumber Daya Alam.

e. Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan terdiri dari :

     1. Subbidang Infrastruktur; dan

     2. Subbidang Kewilayahan.

f. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia terdiri dari :

     1. Subbidang Pemerintahan; dan

     2. Subbidang Pembangunan Manusia.

g. Bidang Penelitian dan Pengembangan terdiri dari :

      1. Subbidang Sosial dan Pemerintahan;

      2. Subbidang Ekonomi dan Pembangunan; dan

      3. Subbidang Inovasi dan Teknologi.

h. Kelompok Jabatan Fungsional.

i. Unit Pelaksana Teknis Badan